loading...

Pemerintah Korea Resmi Patenkan Nama Grup SNSD

Nama SNSD menjadi satu-satunya merek resmi milik agensi SM Entertainment.
Untuk penggemar K-POP, Siapa yang tak kenal dengan grup idola wanita SNSD yang populer di segala kalangan. Dengan kemampuan bernyanyi dan penampilan para personelnya yang mempesona, SNSD mampu membius ribuan penggemar hingga ke mancanegara.
Namun, dibalik ketenaran yang selama ini direngkuhnya, grup yang digawangi Taeyeon cs itu menyimpan rahasia yang cukup mengejutkan. Sejak 2007, SM Entertainment ternyata masih memperjuangkan hak cipta dan kepemilikan atas nama grup SNSD, Kok bisa sih ??

Hampir sepuluh tahun debut, akhirnya nama grup SNSD atau secara internasional dikenal dengan Girls Generation, resmi dipatenkan pada Selasa, 20 Oktober 2015 kemarin. Dilansir dari Kpopstarz, Kamis (22/10/2015), SM Entertainment akhirnya memenangkan kasus terkait kepemilikan nama SNSD terhadap seorang operator bisnis bernama Kim.

Kasus ini bermula pada 2011 ketika SM Entertainment mengajukan keluhan pada Pengadilan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Korea terkait nama grup SNSD. Semula pengajuan ini sudah disetujui oleh Pengadilan, Kim yang memiliki merek dagang mainan dan pakaian dengan nama yang sama, membuat petisi dan mengajukan gugatan terhadap salah satu agensi terbesar di Korea Selatan itu.
Akibatnya, Mahkamah Agung membatalkan keputusan Pengadilan Hak Cipta. Beruntung, berkat kerja keras dan kepopuleran yang telah diraihnya, Mahkamah Agung Korea Selatan akhirnya menyatakan jika SM Entertainment menjadi satu-satunya perusahaan yang memiliki hak atas nama SNSD.

Sumber : showbiz.liputan6.com

Subscribe to receive free email updates:

2 Responses to "Pemerintah Korea Resmi Patenkan Nama Grup SNSD"

  1. wih keren btw di indonesia gak ada tuh grub band yang namanya dipatenkan

    ReplyDelete
  2. personilnya cantik cantik , jkt48 lewat :v
    #KunjunganPartner

    ReplyDelete

loading...

adnow

loading...